Parmono Bebas

Berakhir sudah drama kasus tanah blok Pacar desa Tanggaran yang melibatkan Parmono Hadi Susilo,kepala desa sekaligus caleg terpilih PKS. Kemarin,Parmono diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Surabaya di tingkat banding. Menurut Eko Cahyono,sang pengacaranya,Parmono dinyatakan bebas,direhabilitasi nama baiknya dan segera dikeluarkan dari tahanan.Ini artinya,apa yang dituduhkan JPU dalam kasus Parmono memang tidak terbukti sama sekali.

Kisah tentang kasus blok Pacar ini sering saya tulis di blog ini.Intinya,tanah-tanah ha er pach (hak guna usaha dari swasta zaman Belanda) memang banyak tersebar di Trenggalek dan menyisakan masalah akibat statusnya yang belum jelas.Ironisnya,Perhutani begitu saja mengklaim sebagai parmono di depan lapas wilayahnya.Jadilah konflik berkepanjangan dengan warga.

Pulangnya Parmono ke rumahnya di Tanggaran tentu saja menggembirakan.Bukan saja keluarganya,tetapi juga semua warga Tanggaran. Tak heran,jika Parmono disambut bak pahlawan oleh warga desa Tanggaran. Saya yang mengikuti kepulangan pak Parmono,sangat terharu dengan sambutan warga yang spontan. Sejak dari batas desa hingga rumah Parmono,warga sudah berjejal ingin salaman.Tak sedikit ibu-ibu yang menangis haru,melihat pulangnya pak lurah.SANY0318

Antusiasme bukan hanya datang dari warga,tetapi juga dari para penguasa. Nampak camat Pule,Ir.Joko Irianto juga ikut bersama kami mengantar hingga ke rumah Parmono. Bupati Soeharto juga memberikan salam hangat saat mampir ke pendopo.

Ya,ini sesungguhnya kemenangan rakyat atas arogansi lembaga Perhutani yang sering terlibat konflik dengan rakyat tepi hutan.Semoga kasus-kasus lain juga segera bisa diselesaikan.Amin.(Lapas Nggempleng—Pendopo–Tanggaran,24 Juni 2009)

SANY0357

Foto-foto : atas : Parmono menggendong anak kesayangan di depan pintu lapas Nggempleng Trenggalek,pasca bebas,rabu (24 juni 2009).Tengah: Parmono diterima Bupati Soeharto,didampingi camat Pule,Ir.Joko Irianto.Bawah :Warga membanjiri rumah Parmono,memberi ucapan selamat.

Cetak Artikel ini Cetak Artikel ini
This entry was posted on Kamis, Juni 25th, 2009 at 23:54 and is filed under Catatan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

2 Comments

  1. sulton says:

    Syukurlah kalo beliau bebas, btw kok ditrenggalek belaiu bisa kena dakwaan dan mendapat ponis yah. Hmmzzz ada apa dengan pengadilan di trenggalek ??? Pekerjaan tambahan buat para wakil rakyat baru nich. :) selamat berjuang…….

    ... on July Juni 26th, 2009
  2. kang mul says:

    # 1. Matur nuwun mas Sulton.Untuk yudikatif,saya kira ini tugas kita semua untuk me-reformasi-nya.Saya juga termasuk orang yang sangat terheran-heran dengan kondisi sistem peradilan kita.Hukum memang belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.Jadi,kita masih perlu reformasi peradilan kita.

    ... on July Juni 27th, 2009

Post a Comment